PR CIREBON - Slogan protes rakyat bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita' berkonotasi dengan separatisme atau subversi, kata pemerintah kota, menunjuk pada kejahatan yang dicakup oleh undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh Beijing.
Seruan reli muncul di plakat di rapat umum, dicetak pada pakaian dan aksesori dan dituliskan pada kertas tempel di dinding di seluruh kota.
Tidak jelas apakah pengadilan independen akan menegakkan pandangan pemerintah tentang slogan itu, yang selanjutnya memicu kekhawatiran undang-undang baru menentang pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, menghancurkan kebebasan berbicara di Hong Kong.
Baca Juga: Entaskan Pengangguran, Nadiem Makarim Beri Solusi Konsep 'Nikah Massal' untuk Siswa SMK
"Slogan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita' saat ini berkonotasi 'Kemerdekaan Hong Kong', atau memisahkan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) dari Republik Rakyat Tiongkok, mengubah status hukum HKSAR, atau menumbangkan kekuatan negara," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.
Pemerintah telah berulang kali mengatakan undang-undang keamanan tidak akan mempengaruhi kebebasan berbicara dan hak-hak lain di kota.
Pada Rabu, peringatan 23 tahun penyerahan bekas jajahan Inggris ke pemerintahan Tiongkok, polisi menangkap sekitar 370 orang selama protes atas undang-undang tersebut, dengan 10 di antaranya melibatkan pelanggaran terhadap undang-undang baru.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kantor PDIP Digeruduk Dua Ormas Sekaligus Terkait PKI? Simak Faktanya
Para pengkritik hukum telah mengecam kurangnya transparansi di sekitarnya sebelum publikasi dan kecepatan mendorongnya. Beijing mengungkap perincian undang-undang itu Selasa malam dan undang-undang itu berlaku juga pada Rabu.