Kembali Rangkul Hong Kong, Inggris Sebut UU Keamanan Nasional Merupakan Pelanggaran Serius Tiongkok

- 1 Juli 2020, 19:38 WIB
BENDERA Inggris.*
BENDERA Inggris.* /AFP/

PR CIREBON - Inggris mengatakan pengenaan Tiongkok atas undang-undang keamanan di Hong Kong adalah pelanggaran yang 'jelas dan serius' terhadap Deklarasi Bersama tahun 1984 dan bahwa London akan menawarkan sekitar 3 juta penduduk bekas koloni itu jalan menuju kewarganegaraan Inggris.

Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata dan menangkap hampir 200 orang ketika para pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar undang-undang keamanan yang diperkenalkan oleh Tiongkok yang mereka katakan bertujuan untuk menghilangkan perbedaan pendapat.

Baca Juga: Klaim Ada Dua Vaksin Menjanjikan, Bill Gates Siap Kucurkan Dana Buat Bangun Pabrik di Negara Miskin

"Diundangkan dan diberlakukannya undang-undang keamanan nasional ini merupakan pelanggaran yang jelas dan serius dari Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris," Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan kepada parlemen, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Johnson mengatakan Inggris akan mendukung janjinya untuk memberikan pemegang paspor National National Overseas (BNO) Inggris di Hong Kong jalan menuju kewarganegaraan Inggris, yang memungkinkan mereka menetap di Inggris.

Hampir 3 juta penduduk Hong Kong memenuhi syarat untuk paspor. Ada 349.881 pemegang paspor pada Februari.

Baca Juga: Masuki Normal Baru Usai Pandemi, Penciptaan Lapangan Kerja jadi Hal Penting yang Harus Didahulukan

Otonomi Hong Kong dijamin berdasarkan perjanjian 'satu negara, dua sistem' yang diabadikan dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Tiongkok Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.

Hong Kong dikembalikan ke Tiongkok pada 1 Juli 1997, setelah lebih dari 150 tahun dijajah Inggris - diberlakukan setelah Inggris mengalahkan Tiongkok dalam Perang Candu Pertama. 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x