Berkonotasi dengan Separatisme, Slogan 'Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita' Dianggap Ilegal

- 3 Juli 2020, 15:37 WIB
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.*
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.* //Tyrone Siu/REUTERS

PR CIREBON - Slogan protes rakyat bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita' berkonotasi dengan separatisme atau subversi, kata pemerintah kota, menunjuk pada kejahatan yang dicakup oleh undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh Beijing.

Seruan reli muncul di plakat di rapat umum, dicetak pada pakaian dan aksesori dan dituliskan pada kertas tempel di dinding di seluruh kota.

Tidak jelas apakah pengadilan independen akan menegakkan pandangan pemerintah tentang slogan itu, yang selanjutnya memicu kekhawatiran undang-undang baru menentang pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, menghancurkan kebebasan berbicara di Hong Kong.

Baca Juga: Entaskan Pengangguran, Nadiem Makarim Beri Solusi Konsep 'Nikah Massal' untuk Siswa SMK

"Slogan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita' saat ini berkonotasi 'Kemerdekaan Hong Kong', atau memisahkan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) dari Republik Rakyat Tiongkok, mengubah status hukum HKSAR, atau menumbangkan kekuatan negara," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Pemerintah telah berulang kali mengatakan undang-undang keamanan tidak akan mempengaruhi kebebasan berbicara dan hak-hak lain di kota.

Pada Rabu, peringatan 23 tahun penyerahan bekas jajahan Inggris ke pemerintahan Tiongkok, polisi menangkap sekitar 370 orang selama protes atas undang-undang tersebut, dengan 10 di antaranya melibatkan pelanggaran terhadap undang-undang baru.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kantor PDIP Digeruduk Dua Ormas Sekaligus Terkait PKI? Simak Faktanya

Para pengkritik hukum telah mengecam kurangnya transparansi di sekitarnya sebelum publikasi dan kecepatan mendorongnya. Beijing mengungkap perincian undang-undang itu Selasa malam dan undang-undang itu berlaku juga pada Rabu.

Undang-undang yang baru ini menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. Ini juga akan melihat agen keamanan daratan di Hong Kong untuk pertama kalinya dan memungkinkan ekstradisi ke daratan untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis.

Parlemen Tiongkok mengadopsi undang-undang keamanan dalam menanggapi protes tahun lalu yang dipicu oleh kekhawatiran Beijing mencekik kebebasan kota dan mengancam independensi peradilannya, dijamin oleh formula "satu negara, dua sistem" yang disetujui ketika kembali ke Tiongkok.

Baca Juga: Kondisi Negara akibat Pandemi Tak Terendus, Kim Jong Un Klaim Korut Mencapai Keberhasilan Bersinar

Undang-undang tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi dan kelompok hak asasi. Demosisto, kelompok pro-demokrasi yang dipimpin oleh aktivis Hong Kong Joshua Wong, dibubarkan beberapa jam setelah undang-undang disahkan, sementara anggota kelompok terkemuka Nathan Law mengatakan pada hari Kamis bahwa ia telah meninggalkan pusat keuangan global.

"Protes di Hong Kong telah menjadi jendela bagi dunia untuk mengakui bahwa Tiongkok semakin otoriter," kata Law kepada Reuters dalam wawancara melalui video internet.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah