PIKIRAN RAKYAT - Komisi HAM (HRC) dengan menguntip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman, telah memutuskan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan anak dibawah umur tidak akan lagi diberlakukan.
Kembali disampaikan Presiden HRC, Awwad Alawwad melalui pernyataan dekret tersebut, bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.
Namun sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun, kemudian mereka akan ditempatkan di Lapas khusus anak.
Baca Juga: Seluruh Penumpang dalam Satu Travel Positif Virus Corona saat Mudik dari Jakarta
Selepas pernyataan itu, tidak ada yang mengetahui kapan dektret itu akan diberlakukan, bahkan hingga kini belum dimuat media pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Reuters, Arab Saudi sebelumya memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional, setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018.
Menurut laporan terbaru Amensty Internasional, tragedi ini membuat Arab Saudi menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongok.
Baca Juga: Setia Kawan, 5 Zodiak Ini Terbukti Menjadi Teman dalam Suka dan Duka
Lebih lanjut, pihaknya mengungkap Arab Saudi telah mengeksekusi lebih dari 184 orang pada 2019 lalu, termasuk sedikitnya satu orang dibawah umur.
"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami,"ujar Alawwad.