Sempat Didaulat Jadi Algojo Terbesar Dunia, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Anak-anak

- 27 April 2020, 18:35 WIB
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.*
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.* /EPA/

Putusan ini muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Baca Juga: Penampakan Orang Menggunakan Masker Terlihat pada Asteroid yang Tengah Mendekati Bumi

Sementara itu, hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah