Tindak Tegas Arab Saudi Terkait Corona, Warga Negara Indonesia yang Bermasalah Dipulangkan

- 10 April 2020, 09:30 WIB
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.*
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.* /Twitter/@KSAmofaEN

Adapun agenda pemeriksaan yang dimaksud, diantaranya memantau kembali suhu tubuh, tingkat saturasi (kadar) oksigen dalam tubuh serta pengecekan awal gejala Covid-19.

Baca Juga: Berhasil Buat Ventilator Portabel, Dosen ITB Ungkap Pesanan Lampaui Target

Tak hanya itu, Judha juga meminta otoritas kesehatan memberikan kartu kewaspadaan, sebagai bentuk pelaporan selama 14 hari masa isolasi di rumah masing-masing.

"Mereka juga nanti akan diminta untuk mengisi health alert card (kartu kewaspadaan kesehatan, red) dan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tambah dia.

Sementara itu, dilansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Pemerintah RI sejak 20 Maret lalu, telah mewajibkan semua pendatang untuk mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ribuan Ubur-ubur Menginvasi Filipina karena Covid-19, Simak Faktanya

Diketahui, kartu health alert atau kartu kewaspadaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional di Indonesia sebagai bentuk catatan resmi terkait kondisi kesehatan pendatang.

Namun, jika selama proses pemeriksaan berlangsung ditemui gejala Covid-19 pada pendatang dari Arab Saudi itu, maka pendatang harus dikantina, gejala yang termasuk ke dalam kategori pencegahan Covid-19 diantaranya flu dan demam.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia per Jumat, 10 April 2020 telah melaporkan jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 3.292 jiwa. Dari angka itu, 252 pasien sembuh, dan 280 lainnya meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x