Retno Marsudi Batasi WNI Berpergian ke Luar Negeri, Kemlu Rilis Kebijakan Baru bagi Pendatang dari Luar

- 18 Maret 2020, 12:40 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk memperlambat penyebaran virus corona Covid-19, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis tambahan kebijakan dari Pemerintah Tanah Air mengenai perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020, pukul 00.00 WIB mendatang.

Dalam pernyataan yang diunggah di laman resmi kementerian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran virus corona terkini.

Baca Juga: Tersiar Kabar Terkait Pasien Suspect Corona di Batang, Polisi Lacak Penyebar Berita Bohong

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar Warga Negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," kata Retno menurut rilisan yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.

WNI yang saat ini sedang berada di luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Retno juga meminta WNI yang sedang bepergian untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Baca Juga: Siswa Belajar di Rumah Karena Covid-19, Dewan Pendidikan Kota Cirebon Tekankan Orang Tua Berperan Aktif Awasi Anaknya

"Terkait pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," jelasnya,

Oeh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Tak hanya itu, dalam keterangan tertulisnya, Kemlu juga menyampaikan beberapa kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara.

Baca Juga: PSSI Intruksikan Liga Indonesia Baru untuk Menyusun Kembali Jadwal Liga 1 dan Liga 2 yang Ditunda Karena Covid-19

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/ travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Baca Juga: Viral Seorang Dokter Berumur 80 Tahun Masih Rela Rawat Pasien Covid-19, Aksinya Tuai Simpati hingga Trending di Twitter

Keempat, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegasnya.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Joko Widodo Sebut Indonesia akan Di-Lockdown Karena Positif Covid-19 Melonjak Menjadi 20 Kasus per Hari , Simak Faktanya

Salah satunya apabila pada pemeriksaan menemukan gejala awal virus corona, pendatang akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 2 minggu.

Jika tidak ditemukan pun pemerintah sangat menganjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 2 minggu atau 14 hari.​

Soal perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/ travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Baca Juga: India Temukan 10 WNI Positif Virus Corona, Taj Mahal dan Beberapa Tempat Publik Ditutup

"Sementara itu, bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020," tambahnya.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah