Baca Juga: Meski Disanksi PBB, Korea Utara Terus Kembangkan Program Nuklir dan Rudal Balistiknya
Hukuman itu termasuk dua minggu di sel isolasi dan larangan kunjungan keluarga dan akses kantin selama enam bulan, serta denda keuangan.
Qadri ditahan dalam isolasi di bagian tahanan kriminal di penjara Rimonim di utara.
Sementara itu, Mahmoud al-Ardah dan Infaat ditahan di sel isolasi di penjara Ayalon di Ramla, Zubaidi di penjara Eshel dan Kamamji di penjara Ohalei Kedar.***