Pengadilan Pakistan Menghukum Mati Kepala Sekolah Wanita karena Melakukan Penistaan

- 28 September 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi. Dianggap telah melakukan penistaan agama, seorang kepala sekolah wanita di Pakistan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Ilustrasi. Dianggap telah melakukan penistaan agama, seorang kepala sekolah wanita di Pakistan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. /Pixabay/Servicelinket

Atas kondisi kliennya itu, Ramzan pun meminta pengadilan seharusnya mempertimbangkan fakta tersebut.

Namun, sebuah laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang diajukan ke pengadilan oleh jaksa mengatakan tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tepis Isu Banyaknya Klaster Covid-19 Selama PTM di Sekolah, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Sebenarnya...

Sebagai informasi, undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial di Pakistan dan hukuman yang ditentukan dianggap sangat berat.

Setidaknya 1.472 orang didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sejak 1987.

Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama biasanya tidak memiliki hak atas penasihat hukum pilihan mereka.

Baca Juga: Ji Chang Wook, Sooyoung SNSD, dan Sung Dong Il Resmi Akan Bintangi Drakor Baru Ini

Hal itu karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.

Diketahui, undang-undang penistaan ​​agama adalah undang-undang era kolonial tetapi diubah oleh mantan diktator Jenderal Ziaul Haq yang meningkatkan beratnya hukuman yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: India Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah