Atas kondisi kliennya itu, Ramzan pun meminta pengadilan seharusnya mempertimbangkan fakta tersebut.
Namun, sebuah laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang diajukan ke pengadilan oleh jaksa mengatakan tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Sebagai informasi, undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan dan hukuman yang ditentukan dianggap sangat berat.
Setidaknya 1.472 orang didakwa di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan sejak 1987.
Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama biasanya tidak memiliki hak atas penasihat hukum pilihan mereka.
Baca Juga: Ji Chang Wook, Sooyoung SNSD, dan Sung Dong Il Resmi Akan Bintangi Drakor Baru Ini
Hal itu karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.
Diketahui, undang-undang penistaan agama adalah undang-undang era kolonial tetapi diubah oleh mantan diktator Jenderal Ziaul Haq yang meningkatkan beratnya hukuman yang ditentukan.***