PR CIREBON- Sebuah pengadilan di Pakistan dikabarkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang kepala sekolah wanita karena dianggap telah melakukan penistaan agama.
Pada Senin, 27 September 2021, pengadilan distrik dan sesi Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada Salma Tanvir, kepala sekolah swasta di Nishtar Colony.
Tak hanya dijatuhi hukuman mati, pengadilan Pakistan juga menjatuhkan denda sebesar $29 atau sekira Rp842.000 kepada kepala sekolah wanita tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman India Today, distrik dan sesi tambahan Hakim Mansoor Ahmad mengamati dalam putusan bahwa Salma Tanvir melakukan penistaan dengan menyangkal bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir Islam.
Polisi Lahore pada tahun 2013 telah mendaftarkan kasus penistaan agama terhadap Tanvir atas pengaduan seorang ulama setempat.
Dia dituduh menyangkal finalitas Nabi Muhammad dan mengklaim dirinya sebagai Nabi Islam.
Baca Juga: Pentagon: AS Berhasil Menguji Senjata Hipersonik yang Miliki Kecepatan 5 Kali Lebih Cepat dari Suara
Sementara itu, penasihat Tanvir, Muhammad Ramzan, berargumen bahwa kliennya adalah "orang yang tidak waras".