Pengadilan Pakistan Menghukum Mati Kepala Sekolah Wanita karena Melakukan Penistaan

- 28 September 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi. Dianggap telah melakukan penistaan agama, seorang kepala sekolah wanita di Pakistan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Ilustrasi. Dianggap telah melakukan penistaan agama, seorang kepala sekolah wanita di Pakistan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. /Pixabay/Servicelinket

PR CIREBON- Sebuah pengadilan di Pakistan dikabarkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang kepala sekolah wanita karena dianggap telah melakukan penistaan ​​agama.

Pada Senin, 27 September 2021, pengadilan distrik dan sesi Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada Salma Tanvir, kepala sekolah swasta di Nishtar Colony.

Tak hanya dijatuhi hukuman mati, pengadilan Pakistan juga menjatuhkan denda sebesar $29 atau sekira Rp842.000 kepada kepala sekolah wanita tersebut.

Baca Juga: Ramalan Hari Keberuntungan Sagitarius, Scorpio, Capricorn, dan Pisces pada Minggu Ini, hingga 2 Oktober 2021

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman India Today, distrik dan sesi tambahan Hakim Mansoor Ahmad mengamati dalam putusan bahwa Salma Tanvir melakukan penistaan ​​dengan menyangkal bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir Islam.

Polisi Lahore pada tahun 2013 telah mendaftarkan kasus penistaan ​​agama terhadap Tanvir atas pengaduan seorang ulama setempat.

Dia dituduh menyangkal finalitas Nabi Muhammad dan mengklaim dirinya sebagai Nabi Islam.

Baca Juga: Pentagon: AS Berhasil Menguji Senjata Hipersonik yang Miliki Kecepatan 5 Kali Lebih Cepat dari Suara

Sementara itu, penasihat Tanvir, Muhammad Ramzan, berargumen bahwa kliennya adalah "orang yang tidak waras".

Atas kondisi kliennya itu, Ramzan pun meminta pengadilan seharusnya mempertimbangkan fakta tersebut.

Namun, sebuah laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang diajukan ke pengadilan oleh jaksa mengatakan tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tepis Isu Banyaknya Klaster Covid-19 Selama PTM di Sekolah, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Sebenarnya...

Sebagai informasi, undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial di Pakistan dan hukuman yang ditentukan dianggap sangat berat.

Setidaknya 1.472 orang didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sejak 1987.

Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama biasanya tidak memiliki hak atas penasihat hukum pilihan mereka.

Baca Juga: Ji Chang Wook, Sooyoung SNSD, dan Sung Dong Il Resmi Akan Bintangi Drakor Baru Ini

Hal itu karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.

Diketahui, undang-undang penistaan ​​agama adalah undang-undang era kolonial tetapi diubah oleh mantan diktator Jenderal Ziaul Haq yang meningkatkan beratnya hukuman yang ditentukan.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: India Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah