PR CIREBON – Aktivis HAM di Eropa mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman terhadap lima pengecer, termasuk C&A, Lidl dan Hugo Boss.
Menurut aktivias HAM itu, perusahaan-perusahaan pengecer Jerman tersebut mendapat keuntungan dari kerja paksa yang dilakukan pada penduduk Uighur di Tiongkok.
Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR) mengatakan telah mengajukan kasus tersebut, yang juga menargetkan dua jaringan supermarket Aldi Nord dan Aldi Sued, setelah melakukan penyelidikan sumber terbuka.
Miriam Saage-Maass dari ECCHR mengatakan sulit bagi organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan bukti yang jelas tentang tuduhan kerja paksa tersebut, tetapi cukup bagi jaksa untuk menyelidiki lebih detail.
Dia mengatakan ada banyak informasi yang muncul dan menunjukkan kerja paksa sedang terjadi.
"Pertanyaannya adalah menjalin hubungan bisnis bukanlah cara untuk membantu dan bersekongkol dengan kejahatan internasional itu," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.
Saage-Maass menambahkan bahwa lima perusahaan telah terdaftar, secara terbuka dan sukarela, bahwa pabrik pemasok mereka berasal dari Xinjiang.