PR CIREBON — Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengeluarkan pernyataan, bahwa pihaknya tidak memberikan persetujuan untuk mencabut Undang-Undang atau UU Darurat Covid-19, Kamis 29 Juli 2021.
Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah berpandangan bahwa pencabutan UU Darurat Covid-19 yang tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen telah gagal menghormati supremasi hukum yang diabadikan dalam Rukun Negara.
Juga Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menilai hal ini telah mengurangi fungsi dan kekuasaan raja sebagai kepala negara, dalam pernyataan ini.
Baca Juga: Irfan Hakim Unggah Foto Masa Sekolah, Meisya Siregar: Zaman Lo Teriakin Nama Gue Kalau Lewat Rumah
Kesepakatan awal adalah untuk membahas dan memperdebatkan pembatalan tata cara pada pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung, menurut pernyataan tersebut, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari CNA.
Ini terjadi setelah Menteri Hukum Malaysia Takiyuddin Hassan mengumumkan pada hari Senin bahwa keadaan darurat selama berbulan-bulan tidak akan diperpanjang melampaui 1 Agustus 2021.
Dia juga mengatakan bahwa enam peraturan darurat yang diperkenalkan selama masa darurat, yang dimulai pada 12 Januari, telah dicabut dan dibatalkan oleh pemerintah pada 21 Juli, setelah rapat Kabinet pada hari yang sama.
Baca Juga: Rizky Febian Unggah Foto dengan Kutipan dari Andy Noya, Netizen Salfok: Nambah Ganteng Aja ini
Politisi oposisi telah menekan menteri pada apakah raja telah menyetujui pencabutan, tapi Takiyuddin Hassan mengatakan dia akan menjawab pertanyaan terkait Senin depan.