UU Darurat Covid-19 Dicabut Tanpa Persetujuan Raja Malaysia, Sultan Abdullah: Kontradiksi dan Menyesatkan

- 29 Juli 2021, 20:30 WIB
Raja Malaysia, Sultan Abdullah mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak menyetujui pencabutan UU Darurat Covid-19. 
Raja Malaysia, Sultan Abdullah mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak menyetujui pencabutan UU Darurat Covid-19.  //Pixabay.com/terimakasih0

Pernyataan hari Kamis, dikeluarkan oleh pengawas keuangan istana Ahmad Fadil Shamsuddin.

Hal itu berbunyi: "Pasal 150(2B), dibacakan bersama dengan Pasal 150(3) Konstitusi Federal, dengan jelas memberikan kekuatan untuk menyatakan dan mencabut peraturan dengan Yang Mulia.

Baca Juga: 5 Langkah Sederhana yang Harus Dilakukan Calon Pengantin Demi Atasi Kecemasan Jelang Pernikahan

"Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang dicanangkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia."

Istana Malaysia mengatakan bahwa raja kecewa karena persetujuan sebelumnya terhadap usulan untuk mengajukan dan memperdebatkan peraturan darurat di parlemen tidak dilaksanakan.

Persetujuan itu diberikan selama audiensi online yang diberikan kepada Takiyuddin Hassan dan Jaksa Agung Idrus Harun pada 24 Juli.

Baca Juga: Malaysia Kewalahan Hadapi Gelombang Kedua Covid-19, Pemerintah Sudah Gelontorkan Dana Rp307 Triliun

"Yang Mulia menekankan bahwa pernyataan menteri di parlemen pada 26 Juli tidak akurat dan telah menyesatkan anggota parlemen."

Raja berpandangan bahwa pencabutan yang tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen telah gagal menghormati supremasi hukum yang diabadikan dalam Rukun Negara.

Sementara juga mengurangi fungsi dan kekuasaan raja sebagai kepala negara, menurut pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah