Didakwa 8 Bulan Penjara Atas Serangan di Capitol AS, Pria Pendukung Trump Akui Malu dengan Tindakannya

- 20 Juli 2021, 13:15 WIB
Seorang pria pendukung Trump asal Florida, AS, didakwa 8 bulan penjara karena tindakannya selama serangan di Capitol AS.
Seorang pria pendukung Trump asal Florida, AS, didakwa 8 bulan penjara karena tindakannya selama serangan di Capitol AS. / REUTERS / Ahmed Gaber

PR CIREBON – Seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS) pada Senin, 19 Juli 2021 waktu setempat dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Pria Florida itu disebut berperan dalam pemberontakan Capitol 6 Januari di Washington, hukuman yang kemungkinan akan menjadi patokan untuk kasus-kasus selanjutnya.

Pria bernama Paul Hodgkins, dari Tampa itu mengaku bersalah karena menghalangi proses resmi kemenangan Joe Biden setelah dia menyerang ruang Senat AS di Capitol.

Baca Juga: Raffi Ahmad Borong 10 Ekor Sapi untuk Idul Adha, dari Harga Fantastis hingga Berat Lebih dari 1 Ton

Dalam sebuah video serangan di Capitol, Hodgkins tampak mengenakan T-shirt bertuliskan Trump 2020, dengan bendera di bahunya dan kacamata mata di lehernya.

Dia adalah perusuh pertama yang dihukum karena kejahatan yang berhubungan dengan serangan itu.

Saat itu, ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol setelah mereka diberitahu mantan Presiden tersebut soal adanya kecurangan pemilu yang menyebabkan kemenangan Joe Biden.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 20 Juli 2021: Leo Tidak Perlu Terburu-buru dan Scorpio Penting untuk Merawat Diri

Lebih dari 570 orang telah didakwa mengambil bagian dalam kerusuhan yang menyebabkan banyak orang tewas.

Jaksa telah meminta Hodgkins untuk menjalani hukuman penjara selama 8 bulan, dengan mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa pria itu berkontribusi pada ancaman kolektif terhadap demokrasi.

Hodgkins disebut memaksa anggota parlemen untuk tidak melakukan sertifikasi resmi kemenangan Joe  Biden.

Baca Juga: Space Jam: A New Legacy Duduki Puncak Box Office AS, Aksi Bintang Basket LeBron James Jadi Daya Tarik

Berbicara di pengadilan di Washington, Hodgkins meminta maaf dan mengatakan dia malu dengan perilakunya.

Membaca sebuah teks, dia menggambarkan terperangkap dalam euforia saat dia berjalan melewati Washington, lalu mengikuti kerumunan ratusan orang ke Capitol Hill dan masuk ke gedung Capitol.

"Jika saya tahu bahwa protes akan meningkat seperti itu, saya tidak akan pernah pergi lebih jauh dari trotoar Pennsylvania Avenue," kata Hodgkins kepada hakim distrik AS Randolph Moss.

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS Hingga 26 Juli 2021

"Ini adalah keputusan bodoh di pihak saya," tambahnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari The Guardian.

Moss mengatakan Hodgkins telah secara aktif dan sengaja berpartisipasi dalam serangan yang mengancam demokrasi.

Moss juga mengatakan orang Amerika perlu menyadari bahwa menyerang Capitol akan memiliki konsekuensi yang parah.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Raya Idul Adha dalam Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan Kepada Para Kerabat

Hukuman Hodgkins dapat mempengaruhi terdakwa lain ketika mereka memutuskan apakah akan menerima kesepakatan pembelaan di pengadilan.

Dia dan yang lainnya dituduh melakukan kejahatan serius tetapi tidak didakwa untuk peran dalam konspirasi yang lebih besar.

Seorang pengacara untuk Hodgkins telah meminta Moss untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, mengatakan rasa malu yang akan melekat pada Hodgkins selama sisa hidupnya harus diperhitungkan.

Baca Juga: Presiden Arema FC Akan Beri Hadiah Ratusan Juta bagi Atlet Indonesia yang Raih Medali di Olimpiade Tokyo

"Hukuman apa pun yang diberikan pengadilan ini lebih kecil dibandingkan dengan rasa malu yang akan dialami Tuan Hodgkins selama sisa hidupnya," tulis Patrick N Leduc dalam pengajuan pengadilan.

Pengajuan tersebut berpendapat bahwa perilaku Hodgkins tidak jauh berbeda dari Anna Morgan Lloyd.

Lloyd, 49 dan dari Indiana, adalah orang pertama dari sekitar 500 orang yang ditangkap dan dijatuhi hukuman.

Dia mengaku bersalah melakukan pelanggaran ringan dan bulan lalu dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x