Buntut Kerusuhan Capitol, Donald Trump dan Pengacaranya serta Dua Kelompok Sayap Kanan Digugat

- 17 Februari 2021, 20:42 WIB
Anggota Kongres dari Partai Demokrat AS mengajukan gugatan pada mantan presiden Donald Trump, pengacara pribadinya dan dua kelompok sayap kanan.*
Anggota Kongres dari Partai Demokrat AS mengajukan gugatan pada mantan presiden Donald Trump, pengacara pribadinya dan dua kelompok sayap kanan.* /Reuters/Eric Thayer

PR CIREBON – Seorang anggota Kongres dari Partai Demokrat Amerika, mengajukan gugatan dan menuduh mantan Presiden Donald Trump.

Tak hanya Donald Trump, pengacara pribadinya Rudy Giuliani, dan dua kelompok sayap kanan dituduh berkonspirasi untuk menghasut kerusuhan di Capitol AS.

Gugatan perdata tersebut menuduh Donald Trump dan Rudy Giuliani melanggar Undang-Undang Ku Klux Klan, undang-undang tahun 1871 yang disahkan untuk menindak organisasi supremasi kulit putih.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Geram 13 Warganya Dibantai Teroris: ke Lubang Mana Pun, Kami Akan Menemukannya

Anggota Kongres itu juga mendakwa komunitas Proud Boys, sebuah organisasi sayap kanan, dan milisi anti-pemerintah yang dikenal sebagai Oath Keeper.

“Pemberontakan tersebut adalah hasil dari rencana yang diatur dengan hati-hati oleh Trump, Giuliani dan kelompok ekstremis seperti Oath Keeper dan Proud Boys,” ujar anggota Kongres melalui rilis pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

“Semuanya memiliki tujuan yang sama untuk melakukan intimidasi, pelecehan dan ancaman untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Joe Biden dari Electoral College,” lanjutnya.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding jadi Pelakor, Disebut Punya Hubungan dengan Keyboardist Ayus Sabyan

Senat AS membebaskan Trump dari tuduhan menghasut kerusuhan pada 6 Januari itu, ketika 57 senator  memilih untuk menghukumnya, kurang dari 67 suara yang dibutuhkan.

Bennie Thompson, seorang Demokrat yang memimpin Komite Keamanan Dalam Negeri DPR, adalah penggugat yang disebutkan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Washington.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x