Pakar Hak Asasi Manusia PBB Serukan untuk Sebut Pendudukan Israel di Palestina sebagai Kejahatan Perang

- 10 Juli 2021, 18:25 WIB
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang.
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang. /Reuters / Toby Melville/

PR CIREBON – Salah seorang pakar hak asasi PBB telah menyerukan agar pendudukan Israel di Palestina diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Pakar hak asasi PBB itu juga mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban dari Israel atas praktik yang telah lama dianggap ilegal.

Menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi hak di wilayah Palestina yang diduduki, mengatakan pendudukan Israel tersebut merupakan pelanggaran larangan mutlak terhadap pemukim.

Baca Juga: Asingkan Diri dari Keramaian, Larissa Chou: Cara Move On yang Aku Pilih

“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera.

Dia mengatakan permukiman Israel itu melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan.

Atas alasan itu, pakar hak asasi manusia PBB tersebut menyebut tindakan Israel memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Baca Juga: Meski Banyak Haters, Ayu Ting Ting Tetap Bersyukur: Nama Saya Semakin Naik

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel.

“Pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum hak-hak Jenewa.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi ikut menyerukan hal yang sama.

Baca Juga: Lakukan Testpack Lagi Karena Masih Tak Percaya Dirinya Hamil, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Tuhan

Banyak negara menganggap pendudukan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.

Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan sejarah dengan tanah itu, serta kebutuhan keamanan.

Misi Israel untuk PBB di Jenewa, dalam sebuah pernyataan menolak laporan Lynk dan menyebutnya sebagai laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel.

Baca Juga: Jun So Min Bintangi Drakor Terbaru, Agensi Beri Konfirmasi

Misi tersebut menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok Palestina yang mengatur Jalur Gaza yang terkepung.

Lynk mengungkit kejadian pembongkaran tempat tinggal oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat yang membuat penduduk di desa itu tanpa makanan atau minuman di panasnya Lembah Yordan.

Ia menyebut tindakan itu melanggar hukum dan tidak berperasaan.

Baca Juga: Pilihlah Salah Satu Gambar Hati Berikut! Tes Kepribadian ini Ungkap Cara Kamu Atasi Karma

“Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat,” katanya.

Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang memiliki status pengamat di dewan, tidak berbicara di dewan yang dituduh memiliki bias anti-Israel.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah