Baca Juga: Keamanannya Diprotes Warga, Agensi Song Jong Ki Beri Pernyataan Soal Gedung di Itaewon
Negara-negara Tingkat 2 tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA tetapi melakukan upaya yang signifikan untuk membuat diri sendiri mematuhinya.
Dua negara yakni Guinea-Bissau dan Malaysia ditambahkan ke daftar pelanggar terburuk Tingkat 3, termasuk Afghanistan, Aljazair, Tiongkok, Komoro, Kuba, Eritrea, Iran, Myanmar, Nikaragua, Korea Utara, Rusia, Selatan Sudan, Suriah, Turkmenistan, dan Venezuela.
Pemerintah dari 11 negara Tingkat 3 tersebut ditemukan memiliki kebijakan atau pola perdagangan manusia yang disponsori negara dalam program yang didanai pemerintah.
Baca Juga: Pangeran Harry dan Pangeran William Reuni di Peresmian Patung Putri Diana, Kenang Cinta Sang Ibu
"Pemerintah harus melindungi dan melayani warganya, bukan meneror dan menundukkan mereka demi keuntungan," kata Blinken.
Sedangkan empat negara yakni Belarus, Burundi, Lesotho dan Papua Nugini dikeluarkan dari Tingkat 3 dan ditempatkan pada daftar pengawasan Tingkat 2.***