Dalam upaya penentangan budaya idola K-Pop tersebut, Kim Jong-un mengeluarkan Undang-Undang baru pada bulan Desember lalu.
Dengan menetapkan, bahwa siapa pun yang ketahuan menonton atau memiliki konten Korea Selatan (K-Pop) dapat dihukum hingga 15 tahun kerja paksa.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Ala Sultan Andara, Inilah Ungkapan Raffi Ahmad Saat Mendeskripsikan Dirinya
Hukuman maksimum sebelumnya untuk penggemar aksi populer seperti BTS adalah lima tahun.
Jika itu tidak cukup keras, fans K-Pop yang secara sembunyi-sembunyi bahkan bisa menghadapi hukuman mati.
Sementara mereka yang tertangkap bernyanyi, berbicara atau menulis dengan gaya K-Pop dapat dihukum dua tahun di kamp kerja paksa, menurut Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Zodiak, 12 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Sulit untuk Menangani Diri
Mei lalu, seorang warga dibunuh melalui regu tembak karena kedapatan memperjual-belikan musik dan hiburan Korea Selatan (K-Pop) bajakan.
Hiburan Korea Selatan (K-Pop) telah lama diselundupkan melintasi perbatasan DPRK, awalnya dalam bentuk kaset dan akhirnya sebagai flash drive dari Tiongkok.
Namun, honcho "Hermit Kingdom" telah menggenjot retorika anti-kapitalis dalam beberapa bulan terakhir karena ia melihat bangsanya menjadi semakin rentan terhadap gaya budaya dari Korea Selatan.