Ketahuan Jadi Fans K-Pop, Warga Korea Utara Bakal Kena Hukuman Keras Kim Jong-un

- 12 Juni 2021, 12:45 WIB
Kim Jong-un ibaratkan K-Pop bagai 'kanker ganas' dan bermuatan mesum hingga mengeluarkan Undang-Undang hukuman keras bagi warganya.
Kim Jong-un ibaratkan K-Pop bagai 'kanker ganas' dan bermuatan mesum hingga mengeluarkan Undang-Undang hukuman keras bagi warganya. /REUTERS/Jonathan Ernst.

Dalam upaya penentangan budaya idola K-Pop tersebut, Kim Jong-un mengeluarkan Undang-Undang baru pada bulan Desember lalu.

Dengan menetapkan, bahwa siapa pun yang ketahuan menonton atau memiliki konten Korea Selatan (K-Pop) dapat dihukum hingga 15 tahun kerja paksa.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Ala Sultan Andara, Inilah Ungkapan Raffi Ahmad Saat Mendeskripsikan Dirinya

Hukuman maksimum sebelumnya untuk penggemar aksi populer seperti BTS adalah lima tahun.

Jika itu tidak cukup keras, fans K-Pop yang secara sembunyi-sembunyi bahkan bisa menghadapi hukuman mati.

Sementara mereka yang tertangkap bernyanyi, berbicara atau menulis dengan gaya K-Pop dapat dihukum dua tahun di kamp kerja paksa, menurut Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Zodiak, 12 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Sulit untuk Menangani Diri

Mei lalu, seorang warga dibunuh melalui regu tembak karena kedapatan memperjual-belikan musik dan hiburan Korea Selatan (K-Pop) bajakan.

Hiburan Korea Selatan (K-Pop) telah lama diselundupkan melintasi perbatasan DPRK, awalnya dalam bentuk kaset dan akhirnya sebagai flash drive dari Tiongkok.

Namun, honcho "Hermit Kingdom" telah menggenjot retorika anti-kapitalis dalam beberapa bulan terakhir karena ia melihat bangsanya menjadi semakin rentan terhadap gaya budaya dari Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: NYTimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x