Wanita di Arab Saudi Tuntut Keringanan Peraturan Izin Tinggal Bagi Mereka yang Menikah Dengan Pria Negara Lain

- 2 Juni 2021, 11:45 WIB
Para wanita di Arab Saudi ajukan proposal peraturan izin tinggal untuk mereka yang menikah dengan pria selain Saudi.
Para wanita di Arab Saudi ajukan proposal peraturan izin tinggal untuk mereka yang menikah dengan pria selain Saudi. // Reuters/ Danish Siddiqui/

PR CIREBON - Seorang wanita Arab Saudi, seperti yang diketahui umum, tak diizinkan untuk menikah selain dengan pria warga negaranya.

Mereka, para wanita Arab Saudi, harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menikah, dan ada beberapa peraturan yang terbilang sulit.

Akhirnya, diajukanlah proposal yang menyerukan amandemen dalam peraturan izin tinggal (Iqama) untuk mendukung wanita Arab Saudi menikah dengan pria selain Saudi.

Baca Juga: Malang, Pria Tiongkok Ini Temukan sang Istri Menikahi Pria Lain Lewat Video di Internet, Begini Kisahnya

Proposal itu pun kini memasuki babak baru diskusi di Dewan Shoura karena para pendukung langkah tersebut memegang teguh pendirian mereka.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Saudi Gazette pada Rabu, 2 Juni 2021, walaupun proposal tersebut sebelumnya telah ditolak dua kali oleh Komite Urusan Keamanan dewan.

Namun, langkah tersebut masih didorong oleh beberapa anggota yang mengusulkannya.

Baca Juga: Ribuan Orang Tandatangani Petisi Agar Pangeran Harry Segera Melepas Gelar Kerajaan Inggris

Delapan anggota Shoura, termasuk Lateefa Al-Sha'lan, Faisal Aal Fadhil, Leena Al-Maeena, Aaliyah Al-Dahlawi, Noora Al-Musaed, Ataa Al-Subaiti, Moudhi Al-Khalaf, dan Huda Helaisi.

Mereka mempresentasikan proposal pada pertemuan sidang sebelumnya.

Namun, penolakan Komite Urusan Keamanan terhadap rancangan peraturan yang diusulkan dan para pendukung yang mempertahankan proposal mereka.

Baca Juga: Salah Orang Saat Kabarkan Meninggalnya 'William Shakespeare', Pembaca Berita Asal Argentina Ini Jadi Sorotan

Akhirnya menyebabkan ditundanya sesi yang akan datang, dengan lima pendukung masih tersisa di Dewan Shoura saat ini.

Proposal tersebut menyerukan penambahan pasal baru pada peraturan Iqama.

Yakni memungkinkan anak-anak perempuan Saudi yang menikah dengan laki-laki non-Saudi, mendapatkan izin tinggal tetap (Iqama) untuk jangka waktu tidak terbatas dan tanpa membayar biaya apapun.

Baca Juga: Naik 3 Kali Lipat dari Sebelumnya, Angka Resmi Kematian Covid-19 di Peru Jadi 180.764

Namun, keringanan itu harus diberikan kepada anak-anak dari wanita yang pernikahannya dengan pria non-Saudi telah disetujui oleh otoritas terkait kontrak pernikahan mereka telah disahkan dan disahkan oleh otoritas terkait.

Penyaji proposal ini menegaskan bahwa proposal mereka akan berkontribusi untuk mencapai ketentuan piagam internasional.

Konvensi dan perjanjian yang telah ditandatangani Kerajaan tentang hak asasi manusia pada umumnya, serta hak anak dan perempuan pada khususnya.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Saudi Gazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x