Putrinya Usia 22 Tahun Meninggal Karena Kelaparan, Orang Tua Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

- 2 Maret 2021, 08:50 WIB
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.*
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.* /Pixabay / ArtWithTammy

Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar yang berusia 26 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Ramal Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo, Denny Darko: Daya Beli Menurun Perekonomian Tersendat

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Baca Juga: Ashanty Buka Suara Terkait Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: Masih Punya Egoisnya Orang Tua

Sepanjang persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.

Menurut Harian Metro, insiden itu terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya, sehingga mengungkap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Baca Juga: Lemparkan Bom Molotov hingga Sebabkan Ledakan di Layanan Medis, Sopir Ambulans Ditahan Polisi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah