Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar yang berusia 26 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.
Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.
Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.
Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.
Sepanjang persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.
Menurut Harian Metro, insiden itu terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya, sehingga mengungkap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Baca Juga: Lemparkan Bom Molotov hingga Sebabkan Ledakan di Layanan Medis, Sopir Ambulans Ditahan Polisi