Diketahui sepasang suami istri Malaysia dijatuhi hukuman gantung, setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 tanggal 26 April 2016.
Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof yang berusia 55 tahun dan istrinya, Murni Ahmad yang berusia 40 tahun.
Diketahui Murni Ahmad merupakan ibu tiri korban bernama Siti Hajar yang berusia 22 tahun.
Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18 kg.
Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.
Baca Juga: Fasilitasi Pembelajaran Daring, Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.
Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.