Korea Utara Lakukan Peretasan Aset Virtual Senilai Rp 4,4 Triliun Guna Biayai Pengembangan Senjata

- 10 Februari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi nuklir.
Ilustrasi nuklir. / /Pixabay/enriquelopezgarre

Sejak tahun 2006, ketika melakukan uji coba nuklir, Korea Utara telah menghadapi sanksi keras dari Dewan Keamanan PBB, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Independent.

Meskipun demikian, Korea Utara justru terus menguji senjatanya.

Tujuan di balik sanksi termasuk pembatasan ekspor adalah untuk memaksa Korea Utara meninggalkan program pengembangan senjata.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Korea Utara terus mencuci mata uang kripto yang dicuri terutama melalui broker aset virtual yang dijual bebas di Tiongkok untuk memperoleh mata uang yang didukung pemerintah, seperti dolar AS.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah