Pakar HAM PBB Kecam Thailand yang Berikan Hukuman Berat bagi Penghina Kerajaan

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Bendera Thailand
Ilustrasi Bendera Thailand //Pixabay/PIXABAY

Pernyataan itu menyoroti kasus Anchan Preelert, seorang wanita berusia 65 tahun yang dijatuhi hukuman 43 tahun penjara pada bulan Januari.

Hukuman itu, menurut pengacara, merupakan hukuman terberat untuk penghinaan kerajaan.

Pemerintah yang didukung militer sempat berhenti menggunakan undang-undang lese majeste pada 2018, tetapi polisi mulai menerapkannya lagi akhir tahun lalu.

Baca Juga: Innalillahi, Dua Kepala Dinas Meninggal Dunia dalam Kecelakaan saat Pulang dari Kunjungan Kerja

Hal itu dilakukan setelah pengunjuk rasa mulai secara terbuka mengkritik monarki.

Thailand secara resmi merupakan monarki konstitusional, tetapi rajanya dihormati oleh negara tersebut.

Sampai saat ini, kritik terbuka terhadap keluarga kerajaan sangat jarang.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah