ICC Sebut Pengadilan Miliki Yurisdiksi Kejahatan Perang di Wilayah Palestina, PM Israel: Kami akan Melawan

- 6 Februari 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. PM Israel mengomenteri perihal ICC yang menyebut Pengadilan memiliki yurisdiksi kejahatan perang di Wilayah Palestina.*
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. PM Israel mengomenteri perihal ICC yang menyebut Pengadilan memiliki yurisdiksi kejahatan perang di Wilayah Palestina.* /Reuters/Mohamad Torokman

Baca Juga: Studi: Penyebar Covid-19 Nomor 1 di AS Terjadi pada Orang Dewasa Muda

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," sambungnya.

Sementara itu, Human Rights Watch menyebut keputusan itu penting dan mampu menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas.

Sedangkan Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.

Baca Juga: Tak Tahan, Seorang Ibu Tinju Perut Putranya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas

Sami Abu Zuhri, seorang pejabat Hamas, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina.

"Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x