"Wilayah yurisdiksi pengadilan dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata hakim ICC, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.
Pada Desember 2019, Bensouda menyebut bahwa ia menemukan kejahatan perang yang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Ia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelakunya.
Menurutnya, dia tidak melihat alasan untuk tidak membuka penyelidikan, tetapi meminta hakim untuk memutuskan terlebih dahulu apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut.
Baca Juga: Donasi Turun 40 Persen Akibat Pandemi Covid-19, Nasib Anjing di Thailand Terancam
"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," tegasnya.
Ia mengutuk ICC karena menyelidiki Israel ketika, menurutnya, Israel hanya membela diri dari teroris.
“Sedangkan mereka menolak untuk menyelidiki kediktatoran brutal di Iran dan Suriah yang melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari,” lanjut Netanyahu.