ICC Sebut Pengadilan Miliki Yurisdiksi Kejahatan Perang di Wilayah Palestina, PM Israel: Kami akan Melawan

- 6 Februari 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. PM Israel mengomenteri perihal ICC yang menyebut Pengadilan memiliki yurisdiksi kejahatan perang di Wilayah Palestina.*
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. PM Israel mengomenteri perihal ICC yang menyebut Pengadilan memiliki yurisdiksi kejahatan perang di Wilayah Palestina.* /Reuters/Mohamad Torokman

PR CIREBON – Para hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat 5 Februari 2021 waktu setempat mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Hal itu membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal di wilayah Palestina, meskipun ada keberatan dari pihak Israel dan Amerika Serikat (AS).

Keputusan hakim ICC terkait penyelidikan kriminal di wilayah Palestina tersebut memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya.

Baca Juga: Masyarakat Myanmar Demo Kecam Kudeta Militer, Sebut Kehilangan Kebebasan dan Keadilan

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Penyelidikan itu, menurutnya, dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak siapapun.

Para hakim ICC mengatakan keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan telah merujuk situasi tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Update Kudeta Myanmar: Pengacara Berencana Minta Pembebasan Tanpa Syarat, Sosial Media Diblokir

Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina atau batas negara.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x