PR CIREBON – Para hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat 5 Februari 2021 waktu setempat mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.
Hal itu membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal di wilayah Palestina, meskipun ada keberatan dari pihak Israel dan Amerika Serikat (AS).
Keputusan hakim ICC terkait penyelidikan kriminal di wilayah Palestina tersebut memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya.
Baca Juga: Masyarakat Myanmar Demo Kecam Kudeta Militer, Sebut Kehilangan Kebebasan dan Keadilan
Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Penyelidikan itu, menurutnya, dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak siapapun.
Para hakim ICC mengatakan keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan telah merujuk situasi tersebut ke pengadilan.
Baca Juga: Update Kudeta Myanmar: Pengacara Berencana Minta Pembebasan Tanpa Syarat, Sosial Media Diblokir
Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina atau batas negara.