Dari jumlah tersebut, 55 kasus terkait pandemi virus corona, termasuk penipuan terkait subsidi pemerintah kepada orang-orang yang terkena virus, dengan total jumlah uang yang digelapkan sekitar 100 juta yen (Rp 13,3 miliar).
Di Jepang, kasus kejahatan mencapai puncaknya pada 2002 ketika polisi mencatat 2.853.739 kasus.***