Soal Kasus Penyiksaan Anak di Korea Selatan yang Viral, Tersangka Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

- 14 Januari 2021, 09:20 WIB
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak.
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak. /Pixabay/

PR CIREBON – Jaksa Korea Selatan mendakwa dengan pasal pembunuhan pada wanita yang dituduh menyiksa anak angkatnya yang berusia 16 bulan hingga tidak bernyawa.

Wanita itu, bermarga Jang, didakwa atas tuduhan penyiksaan dan penelantaran anak yang fatal.

Putrinya, yang dikenal sebagai Jung-in, meninggal pada 13 Oktober tahun lalu karena cedera perut yang parah, termasuk pankreas yang pecah, setelah menderita penyiksaan selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri, Listyo Sigit Minta Doa dan Dukungan Masyarakat

Kasus tersebut memicu kemarahan publik atas kurangnya perlindungan terhadap korban penyiksaan anak dan membuat polisi setempat meminta maaf karena gagal menyelidiki penyiksaan sebelum kematian anak tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan di pengadilan pada Rabu, 13 Januari 2021 waktu setempat bahwa mereka menambahkan dakwaan pembunuhan setelah diskusi dengan ahli forensik.

“Jang telah menggunakan benda tumpul yang kuat untuk menginjak perut korban, meskipun dia tahu bahwa korban bisa kehilangan nyawa,” kata jaksa penuntut kasus tersebut, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Straits Times.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Perwakilan Milenial Divaksinasi, Sherina: Bukan Berarti Keluyuran Rame-rame Dong

Namun, Jang mengaku tidak bersalah, bersikeras bahwa dia secara tidak sengaja menyebabkan kematian korban.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x