Komnas HAM Temukan 18 Luka Tembak pada Tubuh 6 Anggota FPI, LPSK: Siap Beri Perlindungan pada Saksi

- 10 Januari 2021, 06:30 WIB
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.*
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.* /ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

Luka tersebut bukan luka akibat otopsi, melainkan luka yang diakibatkan oleh sebuah tindakan kekerasan.

Sebelumnya, keluarga korban laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Pemerintah Langsung Kerahkan Tim Sar dalam Operasi Penyelamatan

Bahkan, Komnas HAM pun memperlihatkan seluruh datanya terkait penjelasan saksi ataupun wawancara saksi kepada ahli psikologi forensik.

Kemudian, ahli psikologi forensik mengatakan bahwa ada beban dalam pembicaraan dan persiapan untuk bertahan serta melawan.

Oleh karena itu, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian enam laskar FPI di tol Cikampek KM 50. 

Baca Juga: Suasana Haru di Bandara Supadio, Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Masih Tunggu Kepastian

Di lain tempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan kepada saksi.

Perlindungan terhadap saksi diberikan agar kasus tersebut segera terungkap kebenarannya.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x