Hakim Tolak Gugatan Pendukung Trump atas Kemenangan Joe Biden

- 3 Januari 2021, 16:44 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /The Magazine

PR CIREBON – Pengadilan banding federal telah mengajukan gugatan yang diajukan oleh sekelompok Partai Republik dalam upaya terakhir untuk menantang kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.

Pengadilan Banding AS untuk Fifth Circuit telah menguatkan keputusan pengadilan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Rep. Louie Gohmert (R-Texas) dan sekelompok pendukung Arizona Trump.

Gohmert dan sekutunya berusaha untuk membujuk Wakil Presiden Mike Pence untuk menolak hasil Electoral College ketika dia mengawasi sesi Kongres pada hari Rabu.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit

Anggota parlemen dari Partai Republik tersebut kemudian menggugat Mike Pence, terkait penggugatan tersebut diakui aneh oleh pengacara Pence.

"Wakil Presiden merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini, ironisnya adalah orang yang kekuasaannya ingin mereka promosikan," tulis seorang pengacara Departemen Kehakiman yang mewakili Pence, menurut sebuah laporan di The Hill.

"Gugatan untuk menetapkan bahwa Wakil Presiden memiliki keleluasaan atas penghitungan, yang diajukan terhadap Wakil Presiden, adalah kontradiksi hukum yang berjalan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.

Baca Juga: Biofarma Mulai Distribusikan Vaksin ke 34 Provinsi, Vaksinasi Direncanakan Selama 15 Bulan

Hakim distrik yang mengajukan kasus pada hari Jumat menemukan bahwa Gohmert dan penggugat lainnya tidak dapat membuktikan bahwa mereka dirugikan oleh peran Pence.

Panel Pengadilan Banding tiga hakim yang terdiri dari dua orang Republik yang ditunjuk Ronald Reagan dan satu lagi ditunjuk oleh Trump yang menyatakan sebagian besar dari mereka setuju.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x