Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit

- 3 Januari 2021, 16:23 WIB
Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten Tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit.*
Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten Tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit.* /Instagram @roymarten5213 @gisel_la/

PR CIREBON - Gisella Anastasia (Gisel) akhir-akhir ini tengah menjadi buah bibir di masyarakat, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Terkait hal itu Mantan Mertua Gisel, Roy Marten tetap memiliki sikap peduli dengan memberikan dukungan dan doanya agar mantan menantunya itu lekas bangkit.

Tidak hanya itu, Ayah Gading Marten tersebut juga ikut menyayangkan sikap netizen yang banyak menghujat Gisel.

Baca Juga: Ungkap Teori Covid-19 Bocor di Laboratorium Wuhan, Ini kata Penasihat Keamanan AS Matthew Pottinger

Roy Marten menilai, bahwa hal itu tak tepat dilakukan kepada Gisel mengingat kondisi Gisel kini tengah terpuruk.

"Ini ada sebuah pribadi yang baru tersakiti, sebuah pribadi yang lagi terpuruk sebaiknya ikut kita doakan, supaya bangkit kembali. Bukan kita tambah dengan caci maki kita," kata Roy Marten.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Sayangkan Orang yang Laporkan Video Syur Gisel, Roy Marten: Ngapain Bukan Urusan Dia"

Baca Juga: Biofarma Mulai Distribusikan Vaksin ke 34 Provinsi, Vaksinasi Direncanakan Selama 15 Bulan

Lebih lanjut, Roy Marten juga turut menyinggung aksi sang pelapor.

Roy Marten bertanya-tanya apa alasan sang pelapor melakukan hal itu. Menurut Roy Marten hal itu bukan urusan si pelapor.

"Ya ngapain dia lapor-lapor itu ngapain, bukan urusan dia sebenarnya," ujar Roy Marten dari kanal YouTube Trans TV 2 Januari 2021.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan, Setidaknya Tewaskan 70 Warga Sipil di Niger dan 28 Orang di Suriah

Diberitakan sebelumnya, karena kasus ini, Gisel dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Simak 7 Tips yang Bisa Bantu Tubuhmu Segera Pulih Saat Terinfeksi Virus Covid-19

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video pornografi yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ungkapnya.(Linda Rahmadanti/Pikiran-Rakyat.com).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: www.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x