Hakim Tolak Gugatan Pendukung Trump atas Kemenangan Joe Biden

- 3 Januari 2021, 16:44 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /The Magazine

Sebelumnya, salah seorang hakim federal pada hari Jumat menolak gugatan yang diajukan oleh anggota parlemen dari partai Republik yang berusaha mendesak Wakil Presiden Mike Pence yang memiliki kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Baca Juga: Ungkap Teori Covid-19 Bocor di Laboratorium Wuhan, Ini kata Penasihat Keamanan AS Matthew Pottinger

Hakim Distrik AS Jeremy Kernodle memutuskan bahwa Rep. Texas Louie Gohmert dan anggota Partai Republik lainnya yang terpilih tidak memiliki hak untuk mengajukan tindakan hukum yang juga keberatan dengan Pence karena ia ditunjuk sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut.

Anggota parlemen Republik berpendapat dalam gugatan itu dijelaskan bahwa pada Undang-Undang Penghitungan Pemilihan, yang disahkan pada tahun 1887, tidak konstitusional dan bahwa Pence memiliki wewenang untuk memutuskan suara pemilihan mana yang akan dihitung.

Namun, pengacara Pence mengatakan gugatan itu seharusnya diajukan kepada anggota Kongres dan bukan dirinya sendiri.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan, Setidaknya Tewaskan 70 Warga Sipil di Niger dan 28 Orang di Suriah

"Gugatan penggugat ini bukanlah sarana yang tepat untuk menangani masalah tersebut karena penggugat telah menggugat tergugat yang salah," bunyi 14 halaman singkat yang diajukan di pengadilan federal Texas.

Para pengacara juga menambahkan, "Gugatan untuk menetapkan bahwa Wakil Presiden memiliki kebijaksanaan atas penghitungan, yang diajukan terhadap Wakil Presiden, adalah kontradiksi hukum yang berjalan."

Pence akan memimpin Kongres pada 6 Januari 2021 ketika ia memberikan suara untuk mengesahkan suara elektoral.

Baca Juga: Simak 7 Tips yang Bisa Bantu Tubuhmu Segera Pulih Saat Terinfeksi Virus Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah