PR CIREBON – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Kamis, 31 Desember 2020 mendaftarkan vaksin Covid-19 buatan Pfizer dan BioNTech untuk penggunaan darurat.
Keputusan ini diambil WHO dalam upaya untuk mempercepat akses vaksinasi di negara berkembang.
Terkait dengan izin yang diberikan WHO, PBB melalui Badan Kesehatan mengatakan akan bekerja dengan mitra regional untuk memberi tahu otoritas kesehatan nasional tentang suntikan dua dosis dan manfaat yang dapat diantisipasi.
Baca Juga: Disayangkan, Program Vaksinasi Covid-19 di Amerika Serikat Mundur Jauh Dari Target Awal Ditetapkan
WHO menetapkan proses daftar penggunaan darurat (EUL) untuk membantu negara-negara miskin tanpa sumber daya peraturan mereka sendiri dengan cepat menyetujui obat-obatan untuk penyakit baru seperti Covid-19, yang jika tidak dapat menyebabkan penundaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan WHO menemukan bahwa vaksin Pfizer-BioNTech memenuhi kriteria "harus dimiliki" untuk keamanan dan manfaat kemanjuran yang lebih besar daripada risikonya.
"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memastikan akses global ke vaksin Covid-19," kata Mariangela Simao, pemimpin program akses obat-obatan WHO, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia.
Baca Juga: Alami Depresi, Pria di Uganda Nekat Serang Istri dan Potong Alat Kelamin Sendiri
"Tapi saya ingin menekankan perlunya upaya global yang lebih besar untuk mencapai pasokan vaksin yang cukup untuk memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana pun,” sambungnya.