Melanggar Perbatasan Ilegal, Tiongkok Penjarakan 10 Aktivis Hong Kong

- 30 Desember 2020, 15:57 WIB
Melanggar Perbatasan Ilegal, Tiongkok Penjarakan 10 Aktivis Hong Kong, Foto Bendera Tiongkok.*
Melanggar Perbatasan Ilegal, Tiongkok Penjarakan 10 Aktivis Hong Kong, Foto Bendera Tiongkok.* /Pixabay/glaborde7/


PR CIREBON - Pengadilan Tiongkok menghukum 10 aktivis Hong Kong yang ditahan setelah mencoba melarikan diri dari wilayah itu dengan menggunakan perahu.

Mereka aktivias Hong Kong dihukum penjara antara tujuh bulan dan tiga tahun karena melakukan penyeberangan di perbatasan ilegal pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dua orang aktivias Hong Kong yang mengatur perjalanan itu masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun dan dua tahun penjara.

Baca Juga: Dipenjara Selama 30 Tahun oleh Amerika Serikat, Kebebasan Mata-Mata Israel Disambut Gembira dan Doa

Sementara aktivias Hong Kong lainnya menerima hukuman selama tujuh bulan penjara.

Berdasarkan pengadilan di Shenzhen, mereka Aktivis Hong Kong juga dikenakan denda. Dua lainnya, yang masih berusia 16 dan 17 tahun, dipulangkan ke tahanan polisi Hong Kong.

Sepuluh orang aktivis Hong Kong, yang menurut pihak berwenang Hong Kong menghadapi dakwaan atas protes pro-demokrasi tahun lalu, diadili pada Senin setelah ditahan sejak 23 Agustus, tanpa diberi akses ke pengacara atau keluarga mereka.

Baca Juga: Liga Inggris Catat 18 Orang Positif Corona, Pertandingan Everton dan Manchester City Ditunda

Dilengkapi dengan pengacara yang ditunjuk pemerintah dan bukan pengacara mereka sendiri, mereka aktivis Hong Kong semua mengaku bersalah dalam persidangan yang berlangsung kurang dari sehari.

Dalam sebuah pernyataan, keluarga aktivis Hong Kong mengatakan proses tersebut merupakan "pengadilan rahasia de facto" dari kelompok yang ditahan oleh penjaga pantai Tiongkok.

“Hak-hak dasar mereka aktivis Hong Kong, yang merupakan bagian dari warga Hong Kong sudah dirampas oleh otoritas Tiongkok,” kata mereka, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Al-Jazeera.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Minta Maaf dalam Sertijab Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin Beri Pantun

Mereka aktivis Hong Kong menuntut proses pengadilan yang disebutnya tidak adil tersebut, dan merupakan bukti nyata dari penganiayaan politik yang kejam dan nyata.

Kasus tersebut telah menarik minat masyarakat luas, Uni Eropa pada Selasa mengeluarkan pernyataan yang menyerukan untuk membebaskan grup aktivias Hong Kong tersebut, menggemakan seruan yang sebelumnya berlangsung di Amerika Serikat.

"Hukuman ini dijatuhkan setelah persidangan yang tidak adil, mereka aktivis Hong Kong mengungkapkan bahaya yang dihadapi oleh siapa pun, yang menemukan diri mereka diadili di bawah sistem kriminal Tiongkok," kata Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Dinilai Telah Ganggu Kamtibmas, Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI

Dia juga mencatat bahwa pengamat asing telah dikeluarkan dari prosiding.

“Otoritas Tiongkok sekali lagi telah menunjukkan kepada dunia bahwa para aktivis Hong Kong tidak akan menerima pengadilan yang adil. Para pemuda Hong Kong dirampas haknya untuk membela diri melalui perwakilan hukum yang mereka pilih sendiri," katanya lagi.

Disampaikan bahwa beberapa pengacara telah berusaha untuk mewakili mereka para aktivis Hong Kong atas permintaan keluarga, tetapi mereka telah diancam oleh otoritas Tiongkok dan memaksa mereka membatalkan pembelaan tersebut.

Baca Juga: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Gus Mis: Kado Terindah Untuk Gus Dur

Adrian Brown dari Al Jazeera, melaporkan dari Hong Kong, mengatakan kasus aktivias Hong Kong itu juga telah memicu kekhawatiran di antara penduduk wilayah itu, dan beberapa simpati.

“Di mata banyak orang, ini adalah ukuran seberapa putus asa mereka meninggalkan Hong Kong,” kata Brown, mencatat bahwa pemerintah Hong Kong telah mencirikan mereka sebagai buronan keadilan, dengan adanya aktivis Hong Kong yang ditangkap oleh Tiongkok.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x