Dikira Babi Hutan, Seorang WNI Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Malaysia

- 27 Desember 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi senjata api beserta peluru.*
Ilustrasi senjata api beserta peluru.* /Pixabay/Brett_Hondow/

Dia mengatakan pihak polisi juga menyita berbagai barang dari tersangka, termasuk senapan, peluru dan ransel.

Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Senjata 1690.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: NST


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x