5 Orang Ditangkap Karena Rusuh Memakai Senjata di Singapura, Satu Orang Sembunyi di Gang

- 20 Desember 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. /Pixabay/Fajrul_Falah

PR CIREBON - Polisi Singapura menyatakan bahwa lima pria telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang menggunakan senjata mematikan, Minggu 20 Desember 2020.

Diungkapkan pihak Polisi kalau mereka disiagakan untuk melerai perkelahian dua kelompok orang di sepanjang Jalan Eu Tong Sen sekitar pukul 10.40 malam waktu setempat pada Sabtu.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan dan merawat dua orang yang terluka. Seorang wanita 27 tahun dan pendamping pria berusia 36 tahun dalam keadaan sadar saat dibawa ke Singapore General Hospital (SGH).

Baca Juga: Mahasiswa Lebanon Protes Kenaikan Biaya Sekolah, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Selama investigasi di tempat kejadian, petugas menangkap seorang pria berusia 40 tahun di dekat Jalan Carpenter karena dicurigai terlibat dalam perkelahian tersebut.

"Dia ditemukan bersembunyi di sudut gelap gang belakang dengan luka-luka," kata polisi, menambahkan bahwa pria itu juga dalam keadaan sadar saat dibawa ke SGH.

Petugas dari Divisi Polisi Pusat dan Departemen Investigasi Kriminal menemukan identitas beberapa penyerang yang terlibat dalam perkelahian itu. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Petugas dari Divisi Polisi Pusat dan Departemen Investigasi Kriminal menemukan identitas beberapa penyerang yang terlibat dalam perkelahian itu.

 
Menurut investigasi awal, perkelahian antara kedua kelompok tersebut dimulai karena perselisihan di restoran terdekat.

"Polisi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang kurang ajar dan mengabaikan hukum secara terang-terangan. Kami tidak akan menyisihkan upaya untuk menangkap para pelanggar tersebut dan menanganinya sesuai dengan hukum," kata mereka.

Dalam video yang tampaknya merupakan insiden di dekat Clarke Quay di jalan yang mengarah ke jalan bawah tanah, beberapa orang dapat terdengar berteriak satu sama lain, dan terlihat perkelahian terjadi.
 
 
Dalam video yang telah beredar di media sosial, aparat kepolisian juga terlihat memperhatikan ada seseorang yang tampak terluka.

Siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan kerusuhan yang menggunakan senjata mematikan dapat dipenjara hingga sepuluh tahun dan dicambuk.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x