WN Malaysia dan Indonesia Sekongkol Selundupkan Narkoba, Akhirnya Digagalkan Polisi Johor

- 8 Desember 2020, 21:33 WIB
Polisi berhasil gagalkan WN Malaysia dan Indonesia saat selundupkan narkoba.
Polisi berhasil gagalkan WN Malaysia dan Indonesia saat selundupkan narkoba. //Antara News
PR CIREBON - Upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia oleh dua orang laki-laki WN Malaysia dan seorang warga Indonesia digagalkan Kepolisian Johor Malaysia.
 
Selain menangkap tiga pelaku di Pantai Batu Layar, Pengerang, polisi juga merampas barang bukti berupa 31.2 kg sabu-sabu (metamfetamina) senilai RM1.4 juta.
 
Kepala Polisi Johor, Ayob Khan Mydin Pitchay, Selasa 8 Desember 2020, mengatakan penangkapan dilakukan kemarin dan tadi malam dalam empat serbuan terpisah menyusul operasi khusus Pasukan Polis Laut dan Bagian Kejahatan Narkotika Kepolisian Kota Tinggi Johor Bahru.
 
 
Ayob mengatakan dua pelaku ditahan kira-kira jam 19.00 malam kemarin (Senin, 7 Desember 2020) dan seorang lagi ditahan pada Selasa pukul 02.30 pagi.
 
Dua dari tiga pelaku berusia 33 hingga 46 tahun, ujar dia, didapati positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan mempunyai catatan terkait kasus penipuan dan pencurian.
 
"Semua narkoba tersebut semestinya diantar Maret atau April lalu tetapi disebabkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pengawalan ketat perairan negara, sindikat penyeludupan ini mencoba menghantarnya 6 Desember lalu," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Ayob mengatakan sindikat ini menggunakan modus operansi menyembunyikan narkoba di dalam tong untuk mengelabui aparat sebelum diantar ke Indonesia menggunakan jalur laut.
 
Semua pelaku ditahan tujuh hari mulai kemarin hingga 13 Desember dan kasus diproses mengikuti Pasal 39B dan 15(1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x