PR CIREBON - Upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia oleh dua orang laki-laki WN Malaysia dan seorang warga Indonesia digagalkan Kepolisian Johor Malaysia.
Selain menangkap tiga pelaku di Pantai Batu Layar, Pengerang, polisi juga merampas barang bukti berupa 31.2 kg sabu-sabu (metamfetamina) senilai RM1.4 juta.
Kepala Polisi Johor, Ayob Khan Mydin Pitchay, Selasa 8 Desember 2020, mengatakan penangkapan dilakukan kemarin dan tadi malam dalam empat serbuan terpisah menyusul operasi khusus Pasukan Polis Laut dan Bagian Kejahatan Narkotika Kepolisian Kota Tinggi Johor Bahru.
Baca Juga: Gatot Cap Polri Brutal dan Kejam, Ferdinand Hutahaean Pencemaran Nama Baik, Polri Bukan Penjahat!
Ayob mengatakan dua pelaku ditahan kira-kira jam 19.00 malam kemarin (Senin, 7 Desember 2020) dan seorang lagi ditahan pada Selasa pukul 02.30 pagi.
Dua dari tiga pelaku berusia 33 hingga 46 tahun, ujar dia, didapati positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan mempunyai catatan terkait kasus penipuan dan pencurian.
"Semua narkoba tersebut semestinya diantar Maret atau April lalu tetapi disebabkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pengawalan ketat perairan negara, sindikat penyeludupan ini mencoba menghantarnya 6 Desember lalu," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Tindakan Polisi ke FPI Sudah Sesuai Koridor Hukum, DPR: Jika Terancam, Memang Wajib Membela Diri
Ayob mengatakan sindikat ini menggunakan modus operansi menyembunyikan narkoba di dalam tong untuk mengelabui aparat sebelum diantar ke Indonesia menggunakan jalur laut.
Semua pelaku ditahan tujuh hari mulai kemarin hingga 13 Desember dan kasus diproses mengikuti Pasal 39B dan 15(1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya.***