Imbas Kekalahan Pilpres, Trump akan Kehilangan Perlindungan Hak Istimewanya di Twitter pada Januari

9 November 2020, 13:10 WIB
Donald Trump: Donald Trump akan kehilangan perlindungan hak istimewanya di Twitter pada Januari 2021 karena dia tidak menjabat sebagai Presiden AS lagi. /Twitter @realDonaldTrump

PR CIREBON – Perusahaan media sosial Twitter telah mengonfirmasi bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan tunduk pada aturan yang sama seperti pengguna Twitter lainnya ketika presiden terpilih AS Joe Biden menjabat pada 20 Januari 2021.

Twitter menyematkan pemberitahuan 'kepentingan publik' pada beberapa tweet (cuitan) dari 'pemimpin dunia' yang melanggar aturan di media sosial tersebut, yang jika pengguna merupakan masyarakat biasa maka akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan oleh peringatan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan tersebut.

Baca Juga: Mulai 2021, Imam Masjid di Bekasi Bisa Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan dengan Syarat Tertentu

Tetapi, perusahaan media sosial Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pemegang jabatan (pejabat).

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter dalam sebuah pernyataan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Senin 9 November 2020.

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke tweet dari akun @realDonaldTrump, sejak Selasa, 3 November 2020, termasuk banyak diantaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Baca Juga: Direktur Eksekutif IPO: Jangan Ada yang Menarasikan Pemerintah Kontra Terhadap Habib Rizieq

Ini pertama kalinya Twitter menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label 'kepentingan publik' pada bulan Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mengagungkan kekerasan.

Sementara itu, di bawah kebijakan Facebook Inc, tampaknya setelah Biden menjabat pada bulan Januari, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra pemeriksa fakta pihak ketiga Facebook.

Kebijakan online Facebook menyatakan bahwa itu mendefinisikan politisi, yang mana unggahannya dikecualikan dari pemeriksaan fakta, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, pemegang jabatan saat ini, dan banyak anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pemimpin mereka.

Baca Juga: Kasus Covid-19 AS Kian Memburuk, Joe Biden Umumkan Satgas Penanganan Virus Corona yang Baru

Dikatakan "mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat terus dicakup oleh program pengecekan fakta pihak ketiga kami".

Facebook tidak menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana ia akan memperlakukan akun Trump.

Kemenangan Biden pada hari Sabtu di Pennsylvania menempatkan kandidat presiden dari Partai Demokrat di atas ambang batas 270 suara Electoral College yang diperlukan untuk merebut kursi kepresidenan.

Baca Juga: Festival Film Indonesia 2020, Berikut Daftar Nominasi yang akan Memperebutkan Piala Citra

Trump dari Partai Republik belum mengakui dan telah berjanji untuk menantang hasil di pengadilan.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler