Karena Masa Lalu Terkait Kerja Paksa Semasa Perang, Hubungan Jepang dan Korea Selatan Kini Memanas

4 Agustus 2020, 12:34 WIB
ILUSTRASI bendera Jepang dan Korea Selatan.*/ILUSTRASI /

PR CIREBON - Hubungan dua negara Asia Timur, yaitu Jepang dan Korea Selatan kini semakin memburuk.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Jepang Taro Aso, pada Selasa, 4 Agustus 2020 bahwa pemerintahannya akan merespons jika Korea Selatan menyita aset-aset Jepang selama perselisihan kerja paksa di masa perang.

Aso menggambarkan langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional antar dua negara tersebut.

Baca Juga: Dari PTSD hingga Kecemasan, Banyak Pasien Sembuh Covid-19 Mengalami Gangguan Kejiwaan

"Ini jelas-jelas melanggar hukum internasional; itu sikap kami. ika aset (Jepang) disita ... kami tidak punya pilihan selain merespons, jadi kami harus menghindarinya," kata Aso, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Jepang, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Pernyataan keras pemerintah Jepang bermula dari keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memerintahkan penyitaan aset lokal dari sebuah perusahaan Jepang yang menolak memberikan kompensasi kepada beberapa pekerja paksa pada masa perang.

Jepang menyebut keputusan itu "sangat disesalkan" dan mengatakan akan mendorong pembicaraan dengan Seoul mengenai masalah ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Perintah Khusus ke Istri Mendagri, Sebut Lebih Efektif Peran Ibu-ibu PKK

Dalam putusan penting pada bulan Oktober 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp untuk membayar masing-masing 100 juta won (US$ 88.000), kepada empat penggugat yang dipaksa bekerja untuk perusahaan ketika Jepang menjajah Semenanjung Korea pada 1910-1945.

Tetapi perusahaan Jepang menolak untuk mengikuti keputusan itu, dan berpegang pada posisi Jepang bahwa semua masalah kompensasi era kolonial diselesaikan oleh perjanjian 1965 yang memulihkan hubungan diplomatik antara kedua pemerintah.

Pejabat Jepang mengatakan mereka bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi dan HH Tak Berbeda, Rocky Gerung: Dia Juga Prostitusi dengan Transaksi Politik

Japan Nippon Steel Corp mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Korea Selatan yang memungkinkan aset perusahaan di negara itu disita dan dijual sebagai kompensasi atas kerja paksa selama masa perang.

Pengadilan yang lebih rendah di sana menyetujui penyitaan sebagian aset domestik Nippon Steel pada tahun 2019, dan Kantor Berita Yonhap mengatakan Pengadilan Distrik Daegu pada Juni menetapkan tenggat waktu hari Selasa ini untuk memulai proses.

"Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan negosiasi diplomatik antara kedua negara dan situasi lainnya. Kami akan segera mengajukan banding terhadap prosedur penyitaan aset yang mulai berlaku pada tengah malam pada 4 Agustus," kata juru bicara Nippon Steel, Selasa.

Baca Juga: Mahasiswa Keluhkan Beban Kuota, Nadiem Makarim Janjikan Kuota Internet Murah untuk Dukung PJJ

Menurut Yonhap, yang dipertaruhkan adalah 81,07 persen saham yang dimiliki Nippon Steel di PNR, perusahaan patungan yang berbasis di Korea dengan pembuat baja POSCO, bernilai sekitar 400 juta won berdasarkan nilai nominal.

"Nippon Steel memiliki waktu hingga akhir hari Minggu untuk mengajukan banding," kata Yonhap.

Jepang telah menyatakan bahwa semua hal mengenai reparasi masa perang harus diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan antar negara.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler