Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari, Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut

7 Mei 2020, 08:00 WIB
Televisi asal Korea Selatan, MBC, memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia di sebuah kapal Tiongkok.* //MBC News

PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial terkait video yang menunjukkan sebuah kapal Tiongkok membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.

Video yang pertama kali diunggah dalam kanal YouTube Korea Roemit menceritakan aksi keji kapal Tiongkok yang tega memaksa para ABK asal Indonesia untuk bekerja selama 18 jam dalam sehari.

Baca Juga: Kutuk Aksi Pelaku Video Prank Bantuan Isi Sampah, Ridwan Kamil: Kreatiflah dengan Positif

Video yang menunjukkan sebuah kantung plastik berwarna merah yang diduga telah dilakukan sebuah ritual, lalu dilempar ke tengah laut.

Jenazah ABK yang diketahui bernama Ari diduga bukan yang pertamakali. Sebelumnya ada dua jenazah lain yang meninggal dunia di atas kapal milik negeri Tirai Bambu tersebut.

Baca Juga: Lama Direncanakan, Kapal Titanic II Dikabarkan Siap Berlayar di Tahun 2022

Video tersebut disinyalir direkam oleh ABK Indonesia lain rekan ABK yang meninggal dunia dan dikirim ke statiun televisi Korea Selatan, MBC, untuk mendapatkan bantuan.

MBC yang melaporkan kejadian tersebut mendapatkan informasi dari crew kapal karena sedang melintasi pelabuhan Busan, namun belum selesai diselidiki, kapal sudah berlayar ke perairan internasional.

Baca Juga: Ambil Lahan Dekat Masjid Ibrahim, Israel Tuai Kecaman dari Liga Arab

Dalam penuturan beritanya, MBC meminta pemerintah dan organisasi HAM Korea Selatan untuk mengusut kasus tersebut, karena para ABK Indonesia dilaporkan mengeluh sakit.

ABK asal Indonesia tersebut diketahui menderita, sakit, bahkan kaki mereka pun bengkak. Kekejaman juga digambarkan bahwa para ABK hanya meminum air laut murni.

Baca Juga: Tak Ada Tanda Jalani Operasi Jantung, Korsel: Kim Jong Un Batasi Aktivitas karena Corona

Para ABK yang dipaksa bekerja keras hanya mendapat upah selama 13 bulan bekerja sebesar 120 dolar atau skirae 1,8 juta.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, kapal Tiongkok ini juga melakukan aktiftas illegal. Dimana seharusnya hanya menangkap tuna, tapi mengambil sirip ikan hiu.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MBC News

Tags

Terkini

Terpopuler