Tindak Tegas Arab Saudi Terkait Corona, Warga Negara Indonesia yang Bermasalah Dipulangkan

10 April 2020, 09:30 WIB
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.* /Twitter/@KSAmofaEN

PIKIRAN RAKYAT- Terkait maraknya penyebaran virus corona hingga menjangkau 209 negara di dunia, sejumlah negara mengambil ragam langkah konkret guna memutus rantai penyebaran, salah satunnya dengan memulangkan WNA dari negarannya.

Seperti yang terjadi pada Pemerintahan Arab Saudi, dikabarkan telah memfasilitasi pemulangan sejumlah jemaah ibadah umrah asal Indonesia dan sekaligus mendeportasi beberapa warga negara Indonesia yang kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, terkait wacana pemulangan jemaah umrah sekaligus mendeportasi WNI yang kedapatakan melakukan pelanggaran dibenarkan Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Juga: Terima Sumbangan Hampir Rp 200 Miliar, Yurianto: Masyarakat Dunia Serius Tangani Covid-19

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugrah, mengatakan, sejumlah WNI yang dipulangkan telah tiba tadi malam, tepatnya Kamis, 9 April 2020 kemarin. Dengan menggunakan penerbangan yang telah disiapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Rencananya (mereka, red.) akan tiba pada malam kemarin Kamis, 9 April 2020 kemarin. Penerbangan sudah disiapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memulangkan jemaah umrah kita.

"Termasuk jemaah umrah yang overstayer (tinggal melebihi masa yang ditentukan, red) sejak 1 September tahun lalu," ujar Judha Nugraha.

Baca Juga: Cek Fakta: Serangan Virus Corona Masuk dari 19 Bandara di Indonesia, Tinjau Kebenarannya

Lebih lanjut, Judha menjelaskan, sejumlah jemaah umrah dan WNI yang dideportasi tersebut akan kembali diperiksa guna otoritas terkait guna memastikan kondisi kesehatan mereka, meskipun sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan disana.

"Pada saat ketibaan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai dengan protokol kesehatan yang ada akan melakukan pemeriksaan tambahan," terang Judha.

Adapun agenda pemeriksaan yang dimaksud, diantaranya memantau kembali suhu tubuh, tingkat saturasi (kadar) oksigen dalam tubuh serta pengecekan awal gejala Covid-19.

Baca Juga: Berhasil Buat Ventilator Portabel, Dosen ITB Ungkap Pesanan Lampaui Target

Tak hanya itu, Judha juga meminta otoritas kesehatan memberikan kartu kewaspadaan, sebagai bentuk pelaporan selama 14 hari masa isolasi di rumah masing-masing.

"Mereka juga nanti akan diminta untuk mengisi health alert card (kartu kewaspadaan kesehatan, red) dan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tambah dia.

Sementara itu, dilansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Pemerintah RI sejak 20 Maret lalu, telah mewajibkan semua pendatang untuk mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ribuan Ubur-ubur Menginvasi Filipina karena Covid-19, Simak Faktanya

Diketahui, kartu health alert atau kartu kewaspadaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional di Indonesia sebagai bentuk catatan resmi terkait kondisi kesehatan pendatang.

Namun, jika selama proses pemeriksaan berlangsung ditemui gejala Covid-19 pada pendatang dari Arab Saudi itu, maka pendatang harus dikantina, gejala yang termasuk ke dalam kategori pencegahan Covid-19 diantaranya flu dan demam.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia per Jumat, 10 April 2020 telah melaporkan jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 3.292 jiwa. Dari angka itu, 252 pasien sembuh, dan 280 lainnya meninggal dunia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler