Diancam Dipenjara, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Berambut Panjang dan Gunakan Celana Jins

11 Februari 2021, 16:56 WIB
Presiden Korea Utara Kim Jong Un. /Instagram @kimjongun_official_dprk

PR CIREBON - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un baru-baru ini telah memerintahkan polisi mode di negaranya untuk turun ke jalan dan memberantas warganya yang memiliki tatanan rambut "non-sosialis".

Tak hanya rambut, Kim Jong Un juga kini melarang warga Korea Utara untuk mengenakan celana jins ketat dan anting-anting yang mencolok.

Dalam peraturan yang dibuat Kim Jong Un itu, jika ditemukan warga Korea Utara yang memiliki rambut yang terlalu panjang, maka pria tersebut akan langsung dipaksa dan dibawa ke tukang cukur untuk dipangkas.

Baca Juga: Ingin Melanjutkan Studi ke Perguruan Tinggi Terkendala Biaya, Ikuti Program KIP Kuliah Simak Ini!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari The Sun, jika berulang kali melanggar, maka warga tersebut akan ditangkap dan dipenjarakan.

Begitupun dengan warga Korea Utara perempuan, mereka tidak diperbolehkan memiliki rambut yang sangat panjang, serta dilarang untuk mengecat rambutnya.

Atas peraturan itu, Liga Pemuda provinsi Korea Utara baru-baru ini telah mengeluarkan perintah tentang gaya rambut dan pakaian yang "pantas".

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis, 11 Februari 2021: Ikatan Cinta Akan Kembali Hadirkan Kisah Andin dan Al

Otoritas Kim menindak rambut yang diwarnai atau panjang, anting-anting, jins, dan pakaian dengan huruf asing.

Pihak berwenang memandang tatanan rambut yang tidak sah, mengenakan pakaian ketat dan perhiasan mencolok sebagai bagian dari "angin kuning kapitalisme".

Rezim telah memberi label perilaku seperti itu sebagai "perilaku anti-sosialis".

Baca Juga: Kabar Gembira! Borongdong.id Resmi Diluncrukan Ridwan Kamil, UMKM Silakan Mendaftar

Pada Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, pihak berwenang memutuskan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil terhadap pengikut setia mode Barat.

Menyusul keputusan tersebut, pihak berwenang telah melakukan upaya untuk menindak perilaku tersebut bersamaan dengan kegiatan propaganda yang ditujukan kepada penduduk.

Langkah terbaru tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah untuk melaksanakan keputusan rapat paripurna dan untuk mengatasi “berkurangnya disiplin” di dalam negeri.

Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Minum Setidaknya Satu Cangkir Kopi Bantu Kurangi Risiko Gagal Jantung

Korea Utara juga melarang pakaian gaya Barat seperti jins robek, kaos dengan slogan, tindikan hidung dan bibir, serta denda hingga Rp 51.000 diberikan kepada wanita yang mengenakan rok mini dan stoking jaring ikan.

Penegakan Kim pada potongan rambut dilakukan ketika Korea Utara terus menderita dengan ekonomi yang kesulitan di tengah pandemi virus Corona.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Sun

Tags

Terkini

Terpopuler