Korea Utara Lakukan Peretasan Aset Virtual Senilai Rp 4,4 Triliun Guna Biayai Pengembangan Senjata

10 Februari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi nuklir. / /Pixabay/enriquelopezgarre

PR CIREBON - Lebih dari USD316 juta atau Rp 4.4 Triliun telah diretas pada 2019 dan 2020 oleh hacker Korea Utara untuk memperbarui program senjata negara tersebut.

Laporan soal peretasan oleh Korea Utara itu didapat dari PBB, yang mengatakan bahwa Korea Utara juga sedang memperbarui senjata nuklirnya termasuk rudal balistik.

Laporan panel ahli dari negara yang tak disebutkan namanya mencatat bahwa Korea Utara telah mampu menghindari sanksi, mengembangkan senjata dan mengimpor minyak sulingan secara ilegal.

Baca Juga: Peringati HPN 2021, Presiden Jokowi: Pemerintah Terus Membuka Masukan dari Insan Pers

Selain itu, Korea Utara juga mengakses saluran perbankan internasional dan melakukan aktivitas dunia maya yang berbahaya yaitu melakukan peretasan.

Laporan terbaru menekankan bahwa, pada tahun 2020, hacker Korea Utara melakukan operasi terhadap lembaga keuangan dan lembaga penukaran mata uang virtual.

Operasi itu dilakukan untuk mendapatkan uang guna menjalankan program pengembangan senjata Korea Utara.

Faktanya, pada Januari 2021, pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, telah berbicara tentang memperkuat ‘penangkal nuklir’ negaranya selama kongres raksasa partai yang berkuasa.

Baca Juga: BTS Siap Menggebrak Panggung 'MTV Unplugged' Bulan Ini

Sejak tahun 2006, ketika melakukan uji coba nuklir, Korea Utara telah menghadapi sanksi keras dari Dewan Keamanan PBB, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Independent.

Meskipun demikian, Korea Utara justru terus menguji senjatanya.

Tujuan di balik sanksi termasuk pembatasan ekspor adalah untuk memaksa Korea Utara meninggalkan program pengembangan senjata.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Korea Utara terus mencuci mata uang kripto yang dicuri terutama melalui broker aset virtual yang dijual bebas di Tiongkok untuk memperoleh mata uang yang didukung pemerintah, seperti dolar AS.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Independent

Tags

Terkini

Terpopuler