Pernah Larang Vaksin Campak, MUI Kini Jadi Sorotan Media Asing Terkait Sertifikasi Vaksin Covid-19

9 Januari 2021, 15:49 WIB
MUI berharap bisa segera mengeluarkan sertifikat halal pada vaksin Covid-19.* /Covid19.go.id

PR CIREBON - Program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebentar lagi akan mulai berjalan.

Terkait program vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar sertifikasi vaksin Covid-19 bisa segera diumumkan.

Pasalnya, Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, sehingga MUI merasa perlu mengeluarkan sertifikasi vaksin Covid-19 sebelum melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Tindakan Donald Trump sebagai Aib Bagi Negara Amerika Serikat

Hal ini rupanya menjadi sorotan media asing.

 

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Wionews, Indonesia berencana melaksanakan vaksinasi mulai 13 Januari 2021.

Program ini berjalan setelah mendapatkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dari Tiongkok.

Baca Juga: Thailand Paksa Warganya Install Aplikasi Tracking Corona, Tidak Nurut Akan Dijatuhi Hukuman Penjara

Namun, muncul sebuah kontroversi yang kini disoroti oleh media asing.

Sorotan tersebut terkait vaksin yang harus mengikuti prinsip-prinsip Islam.

Yang mana sebuah vaksin sebelum digunakan harus mendapatkan sertifikasi dari MUI dan baru boleh digunakan.

Baca Juga: Tak Menggunakan Masker di Tengah Pandemi, Pria ini Ditembak Mati oleh Seorang Kakek

Mengingat, pada tahun 2018 lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa dengan mengatakan bahwa penggunaan vaksin campak dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, kekhawatiran pun terjadi pada vaksin Covid-19.

Banyak yang berharap bahwa sebelum program vaksinasi dilakukan pemerintah sudah mengumumkan hasil uji keamanan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ketua WHO Peringatkan Bahaya, Jika Negara dan Produsen Vaksin Buat Kesepakatan Bilateral

“Mudah-mudahan fatwa itu bisa diumumkan sebelum pemerintah memulai program vaksinasi,” kata Muti Arintawati, pejabat MUI yang bertugas menganalisis makanan dan obat untuk menilai kehalalannya.

Saat ini, hanya vaksin Covid-19 lah yang bisa menjadi harapan dalam menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Vaksin darurat yang tidak halal dapat digunakan jika tidak ada pilihan lain," ucap Ahmad Ishomuddin, salah satu pengurus Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Video Kerusuhan Capitol di AS, Tunjukkan Polisi Diam dan Mempersilakan Demonstran Memasuki Gedung

Berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia yang mana otoritas agamanya telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 untuk Muslim.

Sebab, Malaysia tidak mewajibkan vaksin untuk disertifikasi halal.

Meskipun Pemerintah Malaysia berniat untuk mengumumkan sertifikasi halal demi menghilangkan kekhawatiran warga muslim.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Wionews

Tags

Terkini

Terpopuler