FPI Resmi Dibubarkan, Pengamat Politik Asia: Meski Dasar Hukum Kuat ada Dorongan Politik

31 Desember 2020, 09:55 WIB
FPI Dibubarkan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

PR CIREBON - Secara resmi kini organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia, hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam siaran konferensi pers Menko Polhukam Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi FPI adalah organisasi terlarang.

Pemberitaan tentang FPI adalah organisasi terlarang tidak hanya ada di media lokal, bahkan di media asing pun memberitakan tentang organisasi terlarang itu.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 100 Juta Supply Vaksin Covid-19 Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

dr. Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan seorang peneliti di Pusat Penelitian Asia, Universitas Murdoch, mengatakan larangan itu mungkin terbukti kontraproduktif.

“Pelarangan FPI tidak akan banyak mengurangi faktor-faktor yang mendorong popularitasnya sebagai fenomena sosial, dan kemungkinan akan 'meradikalisasi' beberapa anggota dan simpatisan,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Namun bagi Wilson bahwa larangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu dapat menimbulkan beberapa pertanyaan.

Baca Juga: Kepala BPOM Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Memberikan Hasil yang Menggembirakan

"Larangan itu menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan implikasinya terhadap ekspresi demokrasi di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," ujar Wilson.

Wilson bahkan mengatakan bahwa keputusan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia itu harus dilihat dalam berbagai konteks.

Mulai dari perkembangan politik, termasuk pembersihan anggota FPI dan simpatisan dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

"Pemerintah sedang melakukan serangan terhadap apa yang mereka lihat sebagai potensi lokus oposisi Islam yang populer, dipertajam dengan kembalinya Rizieq baru-baru ini," ucap Wilson.

“Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelarangan tersebut jelas didorong secara politik juga.” imbuhnya

Karena menurut Dr Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan seorang peneliti di Pusat Penelitian Asia, Universitas Murdoch, bahwa pelarangan itu dapat membuat sebuah pergerakan di bawah tanah.

Tidak hanya akan ada sebuah pergerakan aktivitas di bawah tanah, bahkan hal tersebut dapat memicu sebuah reaksi balik yang dilakukan oleh organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Meski Ditahan Imbang, Liverpool Tetap Kokoh Duduki Puncak Klasemen Liga Inggris

Seperti yang telah dikatakan oleh salah satu Anggota senior FPI, Novel Bamukmin, menentang larangan tersebut.

Bahkan anggota FPI itu mengatakan kepada Reuters bahwa larangan itu tidak akan banyak mengurangi semangat.

“Mereka bisa membubarkan FPI tapi tidak bisa membubarkan perjuangan kita untuk bela negara dan agama. Dan kalau mau, sore ini kita bisa deklarasikan ormas Islam baru,” ujarnya.

"Jika mereka membubarkannya lagi, kami akan membuat yang baru." imbuhnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler