Dalam hal ini, pengurusan asuransi sepenuhnya ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Jemaah haji sudah dicover asuransi mulai dari saat masuk asrama embarkasi hingga pemulangan nanti. Asuransi yang diperoleh oleh jemaah haji meliputi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Hanum, salah satu petugas kloter, menjelaskan bahwa proses pengurusan asuransi dilakukan dengan melaporkan wafatnya jemaah haji kepada petugas kesehatan kloter atau TKHI. Setelah pemeriksaan dan konfirmasi kematian, akan dikeluarkan Certificate of Death (COD) yang diperlukan untuk pengurusan asuransi.
"Pihak asuransi akan langsung mengirim uang ke rekening jemaah haji pada saat melakukan setoran awal, dan keluarga atau ahli waris dapat mencairkannya setelah operasional haji selesai," jelas Hanum.
Baca Juga: Spoiler Bitch X Rich episode 9 dan 10: Tayang Besok 28 Juni 2023
Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap jemaah haji, terdapat juga tambahan perlindungan khusus dalam bentuk extra cover. Jika jemaah haji meninggal dalam kecelakaan pesawat, ahli waris akan menerima extra cover sebesar Rp125 juta.***