Hal ini memberikan kemudahan bagi jamaah lansia yang mengalami masalah kesehatan terkait beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan.
Dalam konteks ini, Kiai Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang menegaskan bahwa jamaah lansia yang sering mengalami beser dan menggunakan popok tidak perlu membayar dam ataupun fidyah.
Hal ini berarti mereka tidak diwajibkan membayar denda atau menggantinya dengan memberi makan enam fakir miskin, seekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari.
Namun, meskipun memakai popok diizinkan, Kiai Wazir menyarankan agar jamaah lansia niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat (isyrirath).
Dalam hal ini, jamaah lansia yang menghadapi risiko tinggi atau kondisi khusus dapat menggunakan niat ihram bersyarat.
Artinya, jika dalam perjalanan terjadi halangan seperti sakit atau hal lain yang menghalangi kelancaran manasik haji, maka jamaah tersebut diperbolehkan untuk tahallul (membatalkan ihram) dan menyudahi manasik hajinya.
Dengan menggunakan niat ihram bersyarat, jamaah lansia tidak akan terikat dengan larangan ihram dan tidak diwajibkan membayar denda.
Status umrah wajib bagi jamaah yang menggunakan niat ihram bersyarat sudah tercakup dalam ibadah umrah haji (umrah qiran).