Geger Pasal Perzinaan : “Itu Ngaco,” kata Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar

- 24 Oktober 2022, 13:46 WIB
Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar
Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar /

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Ginjal Tinggal Satu dan Harus Cuci Darah, Kini Dinyatakan Normal (bagian 5)

Dewa Made Indra menuturkan bahwa RKUHP merupakan rencana pembentukan regulasi yang telah lama bergulir, dan wajar menerima respons beragam dari masyarakat, maka itu sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi penting.

Ia meyakini bahwa keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya, sehingga masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Baca Juga: Band Legendaris Malaysia Search akan Manggung di Bandung

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani sebelumnya secara daring di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022 menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP dipastikan merugikan dunia usaha terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi.

Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia karena berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat terjerat pidana. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x