SABACIREBON- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar masih mengkaji Pasal perzinaan dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Namun demikian, jika melihat isi dari RKUHP itu dan reaksi dari hampir semua daerah yang menolak, kemungkinan besar PHRI Jabar juga akan mengeluarkan statement penolakan pasal perzinaan dalam RKUHP.
Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’
Hal tersebut diungkapkan Ketua PHRI Jabar, H Herman Muchtar yang dihubungi melalui telepon, Senin 24 Oktober 22022.
“Rancangan pasal itu ngaco ,” tegas Herman Muchtar yang menyebut pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan stakeholder kepariwisataan sebelum mengeluarkan tanggapan keputusan atas RKUHP, khususnya pasal perzinaan.
Baca Juga: Band Legendaris Malaysia Search akan Manggung di Bandung
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra mngatakan, tak salah apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan pasal perzinaan.
Dengan demikian agar dapat dapat dijadikan bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.
"Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus," ujarnya kepada media usai menutup Festival Seni Bali Jani 2022.